Sabtu, 03 Agustus 2013

Aturan Berjilbab untuk Polwan di Indonesia : Mempertanyakan Kembali Makna Diskriminasi di Indonesia


Oleh Syadza Alifa
Mahasiswi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI


Publik Indonesia belakangan kemarin sedang hangat membahas isu larangan berjilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) yang ditetapkan oleh para pejabat Polri. Aturan ini cukup mengguncang dan menyedot perhatian banyak pihak karena adanya pro kontra dari masyarakat dengan kalangan Polri. Hal yang mengherankan adalah aturan ini muncul di Negara yang notabene berpenduduk Muslim terbesar kedua di dunia yang bukan pula Negara sekuler non relijius seperti Turki. Memang meskipun Indonesia bukan Negara yang berdasarkan nilai-nilai Islam tetapi Indonesia sudah dikenal kental dengan nilai-nilai relijius, menjunjung asas non diskriminasi, dan menjunjung demokrasi. Tetapi pada kenyataannya, dengan adanya aturan pelarangan berjilbab bagi wanita yang beragama Islam tentunya menunjukkan bahwa nilai demokrasi dan non-diskriminasi di negeri ini patut dipertanyakan.
Jika disimak alasan dari kalangan Polri mengenai pelarangan berjilbab ini adalah untuk memberikan pelayanan yang merata kepada semua masyarakat, tidak seolah memihak pada golongan tertentu (misalnya golongan agama), yang dengan begitu Polwan dapat diterima bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Tetapi alasan ini sesungguhnya tidak cukup kuat dan justru menunjukkan sebenarnya masih ada diskriminasi di Indonesia. Jika alasannya adalah untuk dapat memberikan pelayanan yang tidak seolah memihak pada pihak manapun, berarti ini adalah alasan yang menunjukkan tidak boleh adanya diskriminasi dalam pemberian layanan pada masyarakat. Tetapi dalam pemberlakuannya, justru sarat dengan diskriminasi karena seorang Muslim dilarang untuk mematuhi aturan agamanya. Bahkan jika dilihat dari efektifitas dan kinerja Polwan yang menggunakan jilbab dan tidak menggunakan jilbab rasanya hampir tidak ada perbedaan. Keduanya tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Rasanya belum ada respon atau tanggapan negatif dari masyarakat bahwa Polwan yang berjilbab memberikan pelayanan yang lebih buruk atau menunjukkan sikap diskriminatif pada masyarakat tertentu. Berjilbab justru dapat memberikan efek positif bagi muslimah karena dapat membantunya untuk mengendalikan diri sehingga dapam memberikan pelayanan pun akan berusaha lebih baik.
Perlu diingat juga bahwa berjilbab bukanlah hal yang tabu di Indonesia sekarang, bahkan berjilbab seolah menjadi style saat ini seiring dengan munculnya mode hijabers yang marak saat ini. Jika kita melihat ke masa lalu dimana jilbab belum umum digunakan seperti sekarang, mungkin aturan tersebut tidak terlalu aneh. Tetapi di tengah peningkatan semangat berjilbab di kalangan muslimah di Indonesia, adanya aturan tersebut seolah menjadi kontradiksi dan menunjukkan kebijakan yang sesungguhnya diskriminatif bagi para muslimah di Indonesia.
Tetapi setelah hasil keputusan kemarin yaitu Polwan diperbolehkan untuk berjilbab, seolah menjadi nafas segar bagi para muslimah di Indonesia yang ingin atau sedang menjadi Polwan untuk menjalankan perintah Alla Swt untuk menutup aurat. Semoga kedepannya tidak ada lagi aturan pelarang diskriminasi yang diskriminatif seperti ini.