Minggu, 13 Januari 2013

Anak + Kemiskinan = Bodoh, Lapar, Lemah


 
Kenapa bodoh? Mereka umumnya tidak mendapatkan pendidikan yang layak , bahkan ada yang buta huruf. Adapun aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh anak-anak keluarga miskin, di samping belajar di tingkat SD adalah membantu kedua orangtuanya di rumah seperti mengasuh adik-adiknya yang masih kecil, membersihkan halaman rumah, memasak dan mencuci (bagi anak-anak wanita), mencari rumput (bagi anak laki-laki), dan sebagainya. [1] Jarang sekali anak keluarga miskin yang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Anak-anak keluarga miskin sering disuruh membantu orangtuanya mencari nafkah dengan menjadi buruh, pengamen, atau pengemis. Keadaan ini menyebabkan anak-anak dari keluarga miskin memiliki masa kanak-kanak yang singkat dan kurang mendapat pengasuhan orangtua.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, angka putus sekolah di tingkat SD sekitar 1,3 persen atau setara 400.000 siswa. Kemudian anak yang tidak melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP sekitar 7,2 persen atau sekitar 2,2 juta siswa. Mereka yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tersebut kemungkinan besar akan menjadi pekerja (dan sebagian dari mereka sebelumnya juga sudah bekerja). Kemiskinan membatasi kemampuan orang tua untuk memenuhi biaya pendidikan anak. Sehingga ada kecenderungan anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu mengalami keterlambatan pertumbuhan kemampuan kognisi, afeksi dan psikomotorik dibandingkan anak yang berasal dari keluarga sejahtera.[2]
Kenapa lapar? Lahir dari keluarga miskin.Untuk mencegah agar bayi/anak tidak menangis maka banyak orang tua yang memberi makanan tambahan berupa nasi atau makanan lain kepada bayi meskipun umur bayi tersebut kurang dari 6 bulan. Hal ini jelas bertentangan dengan pola pengasuhan bayi/anak yang dianjurkan oleh para dokter/ahli pertumbuhan anak karena sebelum berusia 6 bulan seyogyanya anak tidak diberi makanan tambahan dan hanya diberi asi saja. Menurut harian Suara Pembaruan tanggal 11 Juli 2007, Badan Dunia yang menangani masalah pangan, World Food Programme (WFP) memperkirakan, anak Indonesia yang menderita kelaparan akibat kekurangan pangan saat ini berjumlah 13 juta orang. Direktur Regional Asia WFP, Anthony Banbury, mengatakan bahwa anak-anak yang kelaparan itu tersebar di berbagai tempat di Tanah Air khususnya di tiga kawasan, yakni perkotaan, daerah konflik, dan daerah rawan bencana.[3]
Kenapa tidak berdaya? Anak merupakan kelompok yang rentan, marjinal dan dianggap sebelah mata. Posisinya terkadang sangat lemah, sulit melawan, terkungkungg lingkungan, dan dependen pada orang-orang di sekitarnya. Anak atau kelompok disebut sebagai korban adalah karena dia atau kelompoknya mengalami derita, atau kerugian mental, fisik, atau sosial oleh sebab orang lain atau kelompok lain. Terutama yang ingin dimintakan perhatian adalah penimbulan korban oleh suatu struktur sosial tertentu serta sistem-sistemnya pada seorang anak atau kelompok (viktimisasi struktural).  Viktimisasi struktural menimbulkan banyak masalah terutama pada individu dan kelompok yang berkedudukan lemah dan tidak berkuasa di dalam suatu masyarakat. Seorang anak atau suatu kelompok/golongan dapat menderita karena tindakan kebijaksanaan suatu pemerintah atau golongan tertentu yang berkuasa (politis, ekonomis, sosial, religious, intelektual). Berlarut-larutnya ketimpangan sosial ini akan berakibat pada pelanggaran hak-hak asasi manusia yang lain dan dapat merupakan faktor yang kriminogen (menimbulkan kejahatan) pula. Bahkan dapat dikatakan ketimpangan sosial inilah yang menjadi salah satu sebab utama daripada pelanggaran hak asasi yang lain. [4]
Perlindungan anak merupakan suatu usaha yang mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Adapun perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan demikian maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. [5] Kesejahteraan anak adalah hak asasi anak yang harus diusahakan bersama. Pelaksanaan pengadaan kesejahteraan bergantung pada partisipasi yang baik antara objek dan subjek dalam usaha pengadaan kesejahteraan anak tersebut. Ini berarti bahwa setiap anggota masyarakat dan pemerintah (yang berwajib) berkewajiban ikut serta dalam pengadaan kesejahteraan anak dalam suatu masyarakat yang merata akan membawa akibat yang baik pada keamanan dan stabilitas suatu masyarakat, yang selanjutnya akan mempengaruhi pembangunan yang sedang diusahakan oleh masyarakat tersebut. Penghalangan pengadaan kesejahteraan anak dengan perspektif kepentingan nasional, masyarakat yang adil dan makmur spiritual dan material, adalah suatu penyimpangan yang mengandung faktor-faktor kriminogen (menimbulkan kejahatan) dan viktimogen (menimbulkan korban). [6] Pasal 2, ayat 3 dan ayat 4, Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak berbunyi sebagai berikut : “Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar”.


[1] Budaya Kemiskinan di Desa Tertinggal di Jawa Timur, Lindyastuti Setiawati dan Sri Guritno, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996, CV. Bupara Nugraha
[4] Masalah Perlindungan Anak, Dr. Arif Gosita SH, PT.Bhuana Ilmu Populer, 2004, Hal. 38
[5] Ibid., Hal. 17-18
[6] Ibid.,Hal. 35-36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar