Minggu, 13 Januari 2013

Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengatasi Masalah Gelandangan dan Pengemis



Masalah gelandangan dan pengemis merupakan salah satu masalah sosial yang belum teratasi dengan baik sampai saat ini.. Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengurangi angka gelandangan dan pengemis. Namun ironisnya jumlah gelandangan dan pengemis sering mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Bahkan untuk di kota-kota besar, jumlah gelandangan dan pengemis biasanya bertambah pasca hari raya sehingga usaha pemerintah tidak akan pernah ada habisnya untuk mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis khususnya di perkotaan.
Fakta membuktikan bahwa gelandangan, pengemis dan anak jalanan adalah kelompok yang masuk dalam kategori kemiskinan inti (core of poverty) di perkotaan. Menangani kelompok ini sama halnya mencoba menangani masalah kemiskinan yang tersulit. Kelompok gelandangan, pengemis dan anak jalanan merupakan kelompok khusus yang memiliki karakteristik dan pola penanganan khusus, terutama berkaitan dengan mentalitas dan tata cara hidup mereka yang sedikit banyak sudah terkontaminasi budaya jalanan.[1]
Sebenarnya masalah gelandangan dan pengemis adalah masalah klasik dalam urbanisasi. Oleh karena itu, jika urbanisasi dapat diminimalisir, maka jumlah gelandangan dan pengemis di perkotaan dapat dipastikan dapat diminimalisir pula. Karena itulah upaya penanganan yang bagus dalam mengatasi permasalahan gelandangan dan pengemis adalah melalui upaya preventif yang dilakukan terutama di daerah-daerah yang berpotensi mengirimkan penduduk yang minim keterampilan, pendidikan dan modal ke kota-kota besar.
Pemerintah daerah wajib menyediakan panti sosial yang mempunyai program dalam bidang pelayanan rehabilitasi dan pemberian bimbingan ketrampilan (workshop) bagi gelandangan dan pengemis sehingga mereka dapat mandiri dan tidak kembali menggelandang dan mengemis. Kita memiliki banyak orang dewasa yang memiliki penghasilan rendah dan tinggal di daerah-daerah kumuh yang tidak mengenyam pendidikan dengan baik dan tidak memiliki keterampilan khusus yang sangat penting untuk memiliki pekerjaan informal yang stabil. Agar masyarakat di wilayah tersebut memiliki kesempatan pekerjaan yang baik, maka program dibutuhkan untuk pendidikan dan bimbingan bagi mereka, khususnya bagi generasi mudanya.[2] Organisasi Sosial (Orsos) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai bidang pelayanan menangani gelandangan dan pengemis dihimbau untuk mensinergikan program kegiatannya dengan pemerintah daerah atau instansi terkait sehingga adanya sebuah program yang lebih komprehensif dan terhindarnya tumpang tindih kegiatan yang sejenis. KUBE (Kelompok Usaha Bersama) sebagai media pemberdayaan dapat dilihat dari tiga sisi yaitu menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat, serta melindungi rakyat dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, juga mencegah eksploitasi golongan ekonomi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan melalui KUBE bukan hanya meliputi penguatan individu sebagai anggota masyarakat tetapi juga pranata-pranatanya dengan menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, kebertanggungjawaban serta peningkatan partisipasi kelompok dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya.[3]
Pelaksanaan program pemberdayaan warga miskin kelompok rawan pangan dan bencana akan dipadukan dengan instansi sosial yang telah ada di daerah lokasi seperti Organisasi Sosial Loka Bina Karya, Sasana Krida Karang Taruna, Majelis Ta’lim, Pondok Pesantren, Gereja dan lembaga keagamaan lainnya. KUBE sebagai media utama pemberdayaan adalah kelompok dengan mana proses pemberdayaan dilaksanakan berupa usaha ekonomis produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) dalam semangat kebersamaan, sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial.[4] Dunia usaha dihimbau untuk peduli dan berperan aktif dalam penanganan gelandangan dan pengemis lokal melalui program sosial yang ada diperusahaannya, seperti : a. menjadi orang tua asuh bagi pengemis anak-anak usia sekolah, b. pemberian ketrampilan dan mempekerjakan 1 orang sesuai bidang pekerjaan diperusahaan yang sederhana dengan asumsi 1 (satu) perusahaan mengentaskan 1 (satu) gelandangan dan atau pengemis maka akan signifikan tingkat keberhasilan penanganan gelandangan dan atau pengemis, c. pemberian modal usaha dan lain-lainnya.
Daftar Pustaka :
Baharsjah, M.Sc, Prof. Dr.Ir. Justika S. 1999. Menuju Masyarakat yang Berketahanan Sosial. Jakarta : Departemen Sosial RI.
Meissner, Hanna. 1977. Poverty in The Affluent Society. New York : Harper and Row.
mataramkota.go.id/download.php?file...pdf tanggal 10 Oktober 2012 pukul 21.00
bambang-rustanto.blogspot.com/.../gelandangan-pengemis-program- tanggal 10 Oktober 2012 pukul 21.01
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/6132/ tanggal 10 Oktober 2012 pukul 21.02
www.ristek.go.id/index.php/module/News+News/id/5198 tanggal 10 Oktober 2012 pukul 21.02



[2] Meissner, Hanna. 1977. “Poverty in The Affluent Society”. New York : Harper and Row.
[3] Baharsjah, M.Sc, Prof. Dr.Ir. Justika S. 1999. “Menuju Masyarakat yang Berketahanan Sosial”. Jakarta: Departemen Sosial RI. Hal. 128

[4] Baharsjah, M.Sc, Prof. Dr.Ir. Justika S. 1999. “Menuju Masyarakat yang Berketahanan Sosial”. Jakarta: Departemen Sosial RI. Hal. 132-133

Tidak ada komentar:

Posting Komentar