Kamis, 04 Oktober 2012

Intoleransi Beragama Indonesia dan Ketegasan Pemerintah : Perbandingan Makna Toleransi Dilihat dari Sudut Pandang Islam dan Sosiologi


Oleh Syadza Alifa
Mahasiswi FISIP Universitas Indonesia

Dewasa ini, kasus-kasus yang berhubungan dengan agama semakin mencuat di masyarakat. Kasus-kasus tersebut bisa merupakan kasus penodaan agama, pelecehan agama, eksklusi[1], atau intoleransi beragama. Salah satu kasus yang harus dicermati saat ini adalah kasus intoleransi beragama karena isu ini sedang hangat dibicarakan di media massa. Entah itu merupakan intoleransi antar agama atau intoleransi antar sesama pemeluk agama tertentu. Terjadinya intoleransi beragama di Indonesia memang menjadi sebuah pertanyaan besar di tengah bangsa yang majemuk ini. Indonesia yang memiliki beragam budaya serta kepercayaan seharusnya mampu mengembangkan toleransi beragama yang tinggi demi menciptakan integrasi bangsa. Suka atau tidak, Indonesia memang sebuah Negara dan bangsa yang majemuk, dan disitulah letak keistimewaan Indonesia.
Beberapa orang sempat berkata bahwa Indonesia merupakan Negara yang penuh toleransi. Buktinya, agama resmi yang diakui agama ada 5 dan setiap hari besar keagamaan menjadi hari libur nasional. Tetapi apakah hanya itu tolok ukur toleransi di Indonesia? Adanya toleransi atau intoleransi tidak bisa diukur hanya dengan hal-hal itu saja, Toleransi beragama di Indonesia memang hal yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Tanpa toleransi, akan timbul perpecahan dan berujung pada disintegrasi bangsa. Terjadinya intoleransi tentunya merupakan hal yang tidak kita inginkan bersama. Bisa dikatakan hubungan antar agama atau sesama pemeluk agama di Indonesia adalah hubungan yang konfliktual karena mudah sekali terpecah karena isu-isu diskriminasi dan intoleransi beragama.
Pertanyaan saat ini, bagaimana bisa kasus intoleransi bisa terjadi di Indonesia? Mengapa sudah begitu lama kasus ini sering terjadi tetapi belum ada perubahan yang berarti? Ada beberapa penyebab yang menjadi sumber konflik menurut ilmu sosiologi. Pertama, adanya penerbitan tulisan-tulisan yang dianggap mencemarkan agama. Kedua, jika adanya usaha penyebaran agama yang progresif. Ketiga, jika pemeluk agama beribadah di tempat yang bukan tempat ibadah. Keempat, bila ada penetapan dan penerapan peraturan pemerintah yang dipandang diskriminatif dan membatasi penyebaran agama. Terakhir, adanya kecurigaan timbal balik berkaitan dengan posisi dan peranan agama dalam Negara (Azra, 2001).
Jika melihat sumber-sumber konflik diatas dapat dikatakan bahwa semua potensi konflik diatas pernah atau bahkan sedang terjadi di Indonesia. Isu hubungan antar agama menjadi isu yang sangat sensitif untuk dibahas. Bahkan saat ini, bukan hanya hubungan antar agama yang dapat memicu konflik, ternyata hubungan antar sesama pemeluk agama tertentu pun mengalami kondisi krisis. Masyarakat akhirnya menyalahkan pemerintah yang tidak mampu menjaga keharmonisan beragama di Indonesia karena ketidaktegasan pemerintah dalam menindak kasus-kasus intoleransi beragama.
Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, tugas Negara sebenarnya sangat penting dalam menangani kasus intoleransi beragama. Pertama, Negara harus memberikan edukasi terhadap warganya melalui pendidikan multikultural. Kedua, Negara harus menjaga atmosfir toleransi dan memastikan bahwa warganegaranya mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak-haknya, tanpa adanya dominasi, diskriminasi dan eksklusi dari kelompok tertentu terhadap individu dan kelompok. Namun pada kenyataannya, pemerintah belum mampu menerapkan konsep ini. Oleh karena itu, untuk menghadapi masalah intoleransi beragama, kita tidak bisa hanya berpangku tangan pada keputusan dan tindakan pemerintah. Tetapi membutuhkan kerjasama dari semua pihak, khususnya masyarakat. Salah satu upaya yang penting dilakukan menurut ilmu sosiologi yaitu pendidikan multikultural bagi masyarakat (yang juga diusahakan oleh Negara). Multikulturalisme sendiri adalah pemahaman dan cara pandang yang menekankan interaksi dengan memperhatikan keberadaan setiap kebudayaan sebagai entitas yang memiliki hak-hak yang setara. Sementara pendidikan multikultural sendiri merupakan konsep yang luas, mencakup pendidikan formal, pendidikan non-formal, bahkan pendidikan informal (Azra dan Saifuddin, 2002). Sebenarnya pendidikan multikultural mendapatkan banyak kritik karena dianggap tidak sejalan dengan nasionalisme. Namun dibalik semua itu, pendidikan multikultural memiliki tujuan yang baik untuk menciptakan toleransi dalam masyarakat. Jadi jika dilihat secara sosiologi, untuk memecahkan masalah intoleransi beragama ini perlu adanya pendidikan multikultural bagi masyarakat dan ketegasan pemerintah dalam menindak kasus-kasus intoleransi beragama.
Namun yang menjadi masalah selain daripada terjadinya kasus intoleransi itu sendiri adalah perbedaan sudut pandang mengenai makna toleransi dalam masyarakat. Kenapa hal ini begitu penting? Karena perbedaan pendapat mengenai toleransi akan menentukan sikap seseorang terhadap suatu kasus dan mengelompokkan dirinya dalam kelompok tertentu. Saat ini, toleransi yang dipercaya oleh sebagian besar masyarakat adalah toleransi yang berarti menerima segala macam perbedaan dalam masyarakat tanpa terkecuali serta menghargai dan memberikan hak-haknya.
Jika dilihat dari sudut pandang agama, dalam hal ini agama Islam, kita akan menemukan sudut pandang yang sedikit berbeda. Dalam agama Islam, toleransi sendiri sudah jelas tercantum dalam surat Al-Kafirun ayat 6 yang artinya “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” Ayat ini menyiratkan bahwa toleransi adalah hal yang harus dilakukan selama tidak menganggu akidah masing-masing. Artinya, kita menghargai perbedaan, mengakui keberadaannya, dan memberikan hak-haknya. Namun dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, banyak terjadi kasus yang dianggap sebagai intoleransi beragama, tetapi justru sebenarnya telah melecehkan agama sendiri. Sebagai contoh kita mengambil kasus Ahmadiyah, kasus yang masih terdengar saat ini. Beberapa kelompok membela kepercayaan Ahmadiyah dengan alasan toleransi beragama. Namun, kelompok Islam fundamental tidak bisa menerima Ahmadiyah karena Ahmadiyah dianggap telah menyimpang dari agama Islam. Bagi umat Islam, toleransi dapat diterima selama tidak merusak akidah Islam itu sendiri. Oleh karena itu, ketika ada kelompok Ahmadiyah, hal ini tidak dapat diterima karena kelompok tersebut dianggap telah merusak akidah dan keluar dari Islam sehingga tidak bisa diakui keberadaannya. Sehingga akhirnya terjadi perbedaan pendapat yang cukup sengit, yang satu membela perbedaan kepercayaan dan yang satu menentang perbedaan kepercayaan ini karena tidak bisa diterima menurut akidah. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat mengenai toleransi bagi dua kelompok, nasionalis dan Islam. Perbedaan pendapat ini akan sulit disatukan karena masing-masing memiliki argumen sendiri.
Sebenarnya yang membuat kasus intoleransi ini tidak pernah padam karena adanya perbedaan sudut pandang dari kelompok-kelompok yang berbeda yang memaknai toleransi secara berbeda pula. Meskipun seandainya pemerintah telah berusaha bertindak tegas terhadap suatu kasus intoleransi, pasti akan tetap ada pertentangan dalam masyarakat karena ada kelompok yang menganggap kasus tersebut sebagai intoleransi, tetapi ada juga yang menganggap kasus tersebut sebagai penegakan hukum agama (bukan masalah toleransi lagi). Menurut penulis (yang memegang sudut pandang Islam), toleransi memang harus ditegakkan selama tidak menganggu atau merusak suatu kepercayaan yang telah ada sebelumnya. Kita tetap menerima multikulturalisme karena memang perbedaan adalah sebuah keniscayaan. Tetapi  juga tidak menghilangkan nilai-nilai yang lebih hakiki yaitu nilai-nilai agama dan akidah. Terutama jika toleransi menyangkut agama pasti akan sangat sensitif untuk dibahas Semoga isu-isu “intoleransi” beragama di Indonesia tidak memecahkan bangsa Indonesia dan kita tetap berupaya menjaga kerukunan umat beragama dalam masyarakat dengan mengedepankan komunikasi antar pihak yang berbeda pendapat.


[1] Eksklusi menurut Sosiologi adalah peminggiran suatu kelompok tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar